PenaKu.ID – Menjadi korban pungli atau pungutan liar saat melamar pekerjaan dan dimintai uang sebesar 5 juta rupiah hingga 6juta rupiah, warga Kabupaten Bogor curhat langsung ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Dalam channel tiktok @dedimulyadiofficial, salah satu ibu rumah tangga yang tidak diketahui namanya dan juga berstatus singlet parent, bercerita kepada Dedi Mulyadi menjadi korban pungli saat melamar pekerjaan di daerah Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Curhatan Masyarakat Kabupaten Bogor Jadi Korban Pungli
“Saya si mintanya ke gubernur yang baru pekerjaan buat para saudara sono yang masih nganggur, yang masih membutuhkan pekerjaan itu lebih ada, lebih cepat,” ucap masyarakat Kabupaten Bogor kepada Dedi Mulyadi.
“Apalagi ibu-ibu seperti saya single parent membutuhkan (pekerjaan) bener-bener, karena kita itu takut, apa-apa dipakai itu gitu (bayar),” tambahnya.
Melamar Pekerjaan harus Bayar Rp 5juta- 6 juta
Lalu ia pun menceritakan bahwa nominal yang harus dibayarkan untuk melamar pekerjaan antara 5 juta hingga 6juta rupiah dan nominal tersebut tergantung perusahaan.
“Ada orang-orang dalam juga ada (oknum pungli), bahkan banyak pungli itu ormas,” cetusnya.
“Ada di Simon, PT itu, pabriknya textile tas (produksi) kalau saya gak salah itu, dia harus bayar, ada orang dalam juga,” imbuhnya.
Dan ia menjelaskan, jika sudah membayar sebesar 5 juta rupiah lalu menunggu paling lama 10 hari baru ada panggilan interview kerja.
Gubernur Jawa Barat Minta Tindak Perusahaan
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons dan memberikan perintah kepada Satuan Tugas Premanisme dan Pungli ( Satgas Pungutan Liar) di wilayah Kabupaten Bogor.
“Ini buat Satuan Tugas Premanisme dan Pungli di Kabupaten Bogor segera ditindaklanjuti,” kata Dedi Mulyadi.
Dedi juga meminta untuk menangkap oknum-oknum tersebut yang memungut biaya kepada masyarakat dan hanya memperkaya diri sendiri.
“Tangkap orang-orangnya yang mungut dari masyarakat hanya untuk memperkaya diri dan mengorbankan masyarakat,” tegas Dedi.
Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News
**