PenaKu.ID – Pengusaha tambang jenis C (Galian C) yang menggerus material Sei Seruai Kecamatan Birubiru ternyata pernah ditindak otoritas kecamatan. Informasi yang diperoleh di kantor camat Birubiru, Kamis (23/04/2020) mengatakan, pihak kecamatan mengeluarkan Surat nomor 503/207 tertanggal 17 Juni 2019 tentang penyetopan galian C di Desa Tanjung Sena Kecamatan Birubiru.
“Itu dahulu sebab warga desa keberatan dengan operasional galian C, sehingga pihak kecamatan menerbitkan surat itu,” ujar sumber di kantor kecamatan.
Berkaitan dengan aktifitas serupa di Desa Namo Punti Kecamatan Birubiru, sumber itu menyatakan keheranannya sebab kini kambuh lagi.
” Tampaknya tidak jera-jera dengan ulahnya yang mengerus material sungai. Jangan-jangan ada bekingnya di belakang,” ujarnya.
Terang-terangan
Saat ini penguasaha tersebut terang-terangan merusak daerah aliras sungai (DAS) Sei Seruai.
Sejumlah aparat kepolisian setempat yang dilapori warga sempat turun ke lokasi dan menemukan alat berat tersebut tengah beroperasi.
“Ketika polisi datang, operator alat berat dan teman –temannya melarikan diri,“ ujar saksi mata, Rabu (22/04/2020) kepada media ini.
Saksi mata ini menyebutkan, aktifitas Galian C milik AB terkesan kebal hukum. Meski diingat warga di seputaran kerja alat beratnya, namun tidak mengurangi keraguannya melanggar garis sepadan DAS.
Bahkan, meski tanaman warga kena imbasnya tetapi pengerukan bahan-bahan material di sungai tetap berlangsung.
DAS yang dikuras pengusaha galian C tersebut kini mencapai ratusan meter. Order material sungai itu diangkut truk bertonase raksasa ke berbagai daerah.
“Puluhan truk setiap hari material sungai dikeruk dan tidak ada pengawasan dari penguasa terkait,” ujar warga setempat.
(Ld)