PenaKu.ID – Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI memastikan penjualan LPG 3 kilogram (kg) tidak lagi dijual di pengecer per 1 Februari 2025.
Ketua DPC Hiswana Migas Sukabumi, H. Eten Rustandi menyampaikan bahwa hal tersebut bertujuan pengecer dihilangkan agar rantai distribusi tidak terlalu panjang dan agar subsidi tepat sasaran.
“Sehingga, Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku di Sukabumi yang sudah ditetapkan pertanggal 28 Desember 2022. Keputusan Bupati Sukabumi tentang HET gas elpigi 3 kg bersubsidi yakni Rp19 ribu per tabung dan juga Keputusan Wali Kota Sukabumi nomor: 188.45/275 per tanggal 1 Januari 2023 HET gas elpigi 3 kg Rp19 ribu per tabung ,” kata H. Eten dalam keterangannya kepada PenaKu.ID, Senin (3/2/2025).
Hiswana Migas Sukabumi Dorong Pengecer Daftar
DPC Hiswana Migas Sukabumi, lanjut Eten, jauh-jauh hari mendorong dan mengajak kepada para pengecer gas elpiji ini untuk mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi pertamina patra niaga. Hanya saja kendalanyya kebanyakan mereka kurang paham dan kurang modal.
“Ya, karena untuk menjadi pangkalan itu ada beberapa kewajiban yang harus dijalankan seperti mempunyai handphone android untuk memasukkan Nomor Induk Keluarga (NIK) pada saat melakukan transaksi melalui MAP system, harus memiliki izin Nomor Induk Berusaha (NIB), memilik tabung gas melon 3 kg serta tempat yang memadai untuk menyimpan tabung gas melon 3 kg,” ungkapnya.
“Pemerintah menerapkan peraturan ini tak lain dengan tujuan utamanya adalah penyaluran gas elpiji 3 kg tepat sasaran dan tepat harga sesuai HET yang sudah berlaku serta mata rantai tidak terlalu panjang,” pungkasnya.
Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News
**