Tutup
Ragam

Pengamat Tanggapi Pesan KDM Tuk Rudy Soal Tambang Ilegal di Bogor

×

Pengamat Tanggapi Pesan KDM Tuk Rudy Soal Tambang Ilegal di Bogor

Sebarkan artikel ini
Pengamat Tanggapi Pesan KDM Tuk Rudy Soal Tambang Ilegal di Bogor
Pengamat Kebijakan Publik Founder Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus), Yusfitriadi.

PenaKu.ID – Pengamat Kebijakan Publik Founder Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus), Yusfitriadi, menanggapi terkait pesan KDM (Kang Dedi Mulyadi) kepada Rudy Susmanto tentang pertambangan ilegal di Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Gubernur terpilih Dedi Mulyadi atau biasa dipanggil KDM, pada tanggal 16 Januari 2025 yang lalu ditemui oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor, yaitu Rudy Susmanto dan Jaro Ade di kediamannya, Lembur Pakuan, Kabupaten Subang.

Terdapat beberapa pesan yang disampaikan KDM kepada Rudy Susmanto dan Jaro Ade, yaitu tentang pertambangan ilegal di Wilayah Kabupaten Bogor untuk diselesaikan, karena menurutnya menciderai keindahan pusat kebudayaan Sunda.

Pengamat LS Vinus Tanggapi Pertambangan Ilegal di Kab Bogor

Pengamat Kebijakan Publik Founder LS Vinus, Yusfitriadi, menanggapi persoalan tambang ilegal di Kabupaten Bogor.

“Kalau kita akan mengelaborasi masalah tambang ilegal, lebih khusus di Kabupaten Bogor, akan banyak variabel harus dijadikan obyek analisis,” kata Yusfitriadi kepada PenaKu.ID, Jumat (31/1/2025).

Menurutnya, terdapat beberapa faktor dalam hal kemunculan fenomena tambang ilegal, salah satunya adalah siapa yang terlibat didalamnya dan apa dampak dari terjadinya penambangan ilegal tersebut.

Tiga Faktor Fenomena Tambang Ilegal

Yusfitriadi menjelaskan bahwa terdapat tiga faktor yang menyebabkan kemunculan fenomena tambang ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.

Pertama, faktor fenomena penambangan ilegal. Ada beberapa faktor sehingga terjadinya penambangan ilegal, seperti masalah ekonomi, ketidakhadiran pemerintah dan kelemahan penegakan hukum.

Kedua, yang terlibat dalam penambangan ilegal. Terkadang yang terlibat dalam penambang ilegal bukan masyarakat setempat, namun melibatkan masyarakat luar daerah dan pengusaha-pengusaha tambang illegal yang berasal dari luar daerah.

Selain itu, lanjut dia, sering sekali mendengar bahwa adanya backup dari aparat, baik aparatur pemerintah, aparatur kepolisian dan aparatur TNI. sehingga bisa dengan nyaman mereka melakukan penambangan ilegal.

Ketiga, dampak penambangan ilegal. Sudah menjadi informasi umum dampak penambangan ilegal terhadap ekosistem lingkungan sosial.

Dari mulai rusaknya alam, banjir, tanah longsor, kekeringan dan abrasi gunung. Yang sangat miris adalah daerah pascatambang yang ditinggalkan begitu saja, sehingga menimbulkan banyak kecelakaan yang dialami oleh masyarakat.

“Sehingga harus ada solusi kongkrit dan cepat dari pemerintah untuk mengatasi penambangan ilegal,” ujarnya.

Lima Solusi untuk Menindak Oknum Pertambangan Ilegal

Selanjutnya, Pengamat Yusfitriadi menjelaskan untuk menindak para pelaku pertambangan ilegal tersebut terdapat 5 solusi yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

Pertama, verifikasi data. Pemerintah harus segera mempunyai data base dari semua variabel tentang penambangan ilegal, seperti lokasi, bentuk obyek tambang, siapa saja yang terlibat dan bagaimana dampaknya.

Kedua, penegakan hukum. Dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin tambang artinya ilegal, maka pemerintah harus berani menghentikan penambangan ilegal dan memberikan hukuman sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Ketiga, kerja sama dengan perusahaan tambang yang legal. Misalnya, antara BUMN milik pemerintah, harus memiliki kepedulian sehingga difasilitasi kerja sama oleh pemerintah untuk mengkaji dalam mengatasi permasalahan tersebut.

Sehingga, kata Pengamat Yusfitriadi, outputnya sangat mungkin adanya regulasi yang memayungi perusahaan-perusahaan yang selama ini melakukan proses penambangan secara illegal.

Keempat, rekontruksi BUMD tambang (PPE). Jika PPE akan dipertahankan sebagaimana fungsinya, maka segera direkontruksi dan direvitalisasi, sehingga bisa mengatasi permasalahan penambang liar tersebut. Misalnya melalui kerja sama.

Kelima, menegakkan hukum. Ketika berbagai formulasi termasuk regulasi sudah dihadirkan oleh pemerintah, namun masih banyak yang melanggar, maka pemerintah harus berani menegakan hukum.

“Termasuk bagi aparat yang terlibat dalam penambang ilegal tersebut,” tegas Pengamat Yusfitriadi

Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News

**