Tutup
Ragam

Pengamat UGM Kritik Penyataan Puan Maharani Soal Kampus Kelola Tambang

×

Pengamat UGM Kritik Penyataan Puan Maharani Soal Kampus Kelola Tambang

Sebarkan artikel ini
Pengamat UGM Kritik Penyataan Puan Maharani Soal Kampus Kelola Tambang
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Madan (UGM), Fahmy Radhi.

PenaKu.ID – Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menanggapi pernyataan Ketua DPR RI, Puan Maharani, tentang wacana kampus bisa mengelola tambang pada revisi UU Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Mengutip detik.com pada hari Kamis (30/1/2025), Ketua DPR RI tersebut mengatakan bahwa jangan ada kecurigaan terkait wacana tersebut.

Puan menuturkan, bahwa awalnya menekankan RUU Minerba tersebut sampai saat ini masih dibahas oleh DPR RI. Ia memastikan pihaknya menerima adanya aspirasi dan masukan dari seluruh elemen baik dari perguruan tinggi maupun dari masyarakat.

“Untuk mendengar aspirasinya yang kami harapkan ya UU ini nantinya bukan hanya akan bermanfaat bagi universitas atau perguruan tinggi tersebut, tapi bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Puan dikutip dari detik.com.

Sambung puan, ia menjelaskan bahwa membuka ruang untuk masyarakat untuk saling mendengarkan dan memberikan masukan. Begitu pula DPR harus memberikan tanggapan apa yang dibahas.

Puan mengatakan aspirasi diperlukan agar tidak terjadi salah persepsi berkaitan dengan RUU tersebut. Dia juga berharap jangan sampai ada kecurigaan-kecurigaan yang muncul.

“Ya ruang-ruang ini yang kita buka supaya tidak terjadi salah persepsi atau salah komunikasi atau miskom, jadi jangan belum apa-apa kita saling curiga, kita sama-sama bicarakan bersama dulu, poin apa, yang nantinya semoga ada jalan tengah, titik temu supaya ini nantinya bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Puan Maharani.

Pengamat UGM: Pernyataan Puan Cenderung Menyesatkan

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Madan (UGM), Fahmy Radhi, menegaskan padangannya terhadap pernyataan Ketua DPR RI tersebut, tentang wacana kampus bisa mengelola tambang pada revisi UU Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Pernyataan Puan (Ketua DPR RI) bahwa pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi bermanfaat bagi perguruan tinggi cenderung menyesatkan. Dengan menambang, perguruan tinggi berkontribusi terhadap pengrusakan lingkungan dan konflik dengan masyarakat,” kata Fahmy Radhi kepada PenaKu.ID melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/1/2025).

Pengamat UGM: Kampus Harus Keluarkan Modal Sekitar 2 T

Menurut Fahmy, untuk menambang perguruan tinggi harus mengeluarkan Dana Awal (Modal) sekitar 2 triliun rupiah untuk membayar kompensasi data informasi, deposit reklamasi, modal kerja dan biaya pengurusan perizinan.

“Pengeluaran dana sebesar itu pasti mengganggu cash flow perguruan tinggi. Untuk menambal cash flow itu satu-satunya cara adalah menaikan UKT,” ucap Pengamat UGM tersebut.

UKT (Uang Kuliah Tunggal) Akan Naik

Dengan demikian, Fahmy menilai, pemberian tambang kepada perguruan tinggi tidak menurunkan UKT (Uang Kuliah Tunggal), tetapi justru menaikan UKT.

“Kalau perguruan tinggi tidak punya dana untuk modal awal, alternatifnya perguruan tinggi adalah menggadaikan konsesi kepada perusahaan tambang yang menempatkan perguruan tinggi hanya sebagai rent seeker (pemburu rente). Sungguh sangat ironis,” tegas Fahmy.

Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News

**