PenaKu.ID – Dua pemuda berinisial CA alias Bejo (29) dan DM (29) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 5,68 gram.
Sabu tersebut dibelinya secara online lewat Instagram dari media sosial Instagram untuk diedarkan kembali.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menjelaskan, Bejo dan DM diamankan di Gang Anyelir, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis (2/1/25) lalu.
“Narkotika jenis sabu ini dibeli oleh Bejo dan DM dari melalui media sosial instagram dan melakukan transaksi COD untuk mendapatkan barang tersebut,” ujar Yudi, Sabtu (11/1/25).
Dua Belas Bungkus Sabu Siap Edar
Saat di tangkap, kata dia, kedua pemuda tersebut kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 12 bungkus plastik klip bening berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu yang tergeletak di kamar kontrakan milik pelaku.
“Dari kedua pelaku, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sengan bruto 5,68 gram,” ungkap eks Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi itu.
Selain itu, tambah Yudi, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah timbangan digital warna abu-abu, sebuah handphone merk Iphone warna putih dan sebuah handphone merk Iphone berwarna hitam.
“Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut,” ujar dia.
Polres Purwakarta Dukung Program Asa Cita
Yudi menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari Program Asta Cita Presiden RI terkait pemberantasan narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan salah satu langkah nyata dari Polres Purwakarta dalam mendukung program Asta Cita, yang bertujuan untuk memberantas narkotika di wilayah Kabupaten Purwakarta,” tegas Yudi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, para pelaku pemilik sabu tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Para pelaku terancam pidana paling lama 20 tahun penjara,” kata Yudi.
Ia pun mengimbau apabila masyarakat mengetahui tentang peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya, dapat melaporkannya ke Satres Narkoba Polres Purwakarta.
“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat,” tegas Yudi.
Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News
**