PenaKu.ID – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2025.
UMK 2025 di Jawa Barat ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Dalam Kepgub 561 yang ditandatangani Bey Machmudin, Selasa (17/12/2024), tertuang besaram UMK 27 kabupaten dan kota.
Selanjutnya: UMK 2025 di Jawa Barat Tertinggi di Daerah Mana ?