PenaKu.ID – DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah) Republlik Indonesia menerima dan mendukung aspirasi dari Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB) seluruh Indonesia, Senin (9/12/2024).
Ketua Komite 1 DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, mengatakan pada rapatnya dengan Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB).
“Selaku DPD RI menerima dan mendukung aspirasi dari Forkonas PP DOB seluruh Indonesia, terkait aspirasi Pemekaran daerah seluruh Indonesia,” ucap Ketua Komite 1 DPD RI, Senin (9/12/2024).
DPD RI Akan Dorong Pemerintah
Lalu, Komite 1 DPD RI akan meminta keterangan, penjelasan dan mendesak pemerintah terkait penerbitan Peraturan Pemerintah tentang penataan daerah dan Peraturan Pemerintah tentang desain besar penataan daerah.
“Dengan melaksanakan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI dan rapat konsultasi dengan Wakil Presiden RI selaku Ketua Dewan Pertimbangan Autonomi Daerah atau DPOD,” ujarnya.
Menurut DPD RI, terdapat 186 calon DOB akan dievaluasi kembali yang masuk melalui DPR RI dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pada Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Serta melakukan komunikasi dan koordinasi dengan seluruh gubernur di seluruh Indonesia, jadi bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian yang saya hormati,” tuturnya.
“Saya kira selain yang bapak-bapak sudah tangani sekarang persetujuan, saya kira komunikasi dengan para gubernur yang terpilih, komunikasi dengan bupati, wali kota yang terpilih perlu bapak-bapak bangun kembali,” lanjut Andi.
DPD RI Bakal Gelar Pleno
Komite 1 DPD RI, menuturkan bahwa persyaratan utamanya adalah persetujuan bersama dari daerah induk di antaranya bupati dan ketua DPRD.
“Nanti kami akan rapat pleno dengan DPD 1,” tukasnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan dari Kabupaten Bogor yaitu Presidium Bogor Timur, Al Hafiz Rana, mengatakan bahwa desain pendataan daerah sudah ada Undang-Undang-nya.
“Tinggal cabut Moratorium, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah untuk mengeluarkan PP (Peraturan Pemerintah) terkait penataan daerah,” ucap Al Hafiz, Rabu (11/12/2024).
Dan terkait wilayah Kabupaten Bogor, ia menuturkan, bahwa Kabupaten Bogor adalah Kediaman Presiden Indonesia.
“Presiden itu tau kan, kalau Kabupaten Bogor adalah kabupaten terpadat di seluruh Indonesia, kan tidak mungkin harus seperti ini kan dan didiamkan,” katanya.
Menurut dia, terkait pelayanan bagi masyarakat tidak mungkin dapat terjangkau jika melihat Kabupaten Bogor terpadat, sedangkan kantor pemerintah daerah sulit terjangkau bagi masyarakat di pelosok-pelosok.
“Makanya kan, Jawa Barat terkhususnya adalah kabupaten paling sedikit dengan wilayah Jawa Timur. Sementara provinsi terpadat adalah Jawa Barat dan terluas juga,” pungkasnya.
Hafiz menekankan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Desain Penataan Daerah (Desartada).
Ada beberapa poin penting yang disampaikan oleh Forkonas PP DOB diseluruh Indonesia
- Forkonas mendesak DPD RI melalui Komisi I bersurat kepada Presiden Prabowo utk mencabut moratorium dan segera menerbitkan 2 PP Detada / desertada UU No 23 th 2014 dan menyetujui Pemekaran Daerah secara parsial, khusus daerah yg sdh sgt layak dimekarkan.
- Usulan Pemekaran Daerah secara parsial disetiap provinsi yg mengajukan Pemekaran.
- Mohon agar Komite 1 DPD RI bersama Forkonas bisa RDP bersama dgn Komisi 2 DPR RI dan Mendagri.
- Berharap Komite 1 DPD RI Bersama Forkonas bisa AUDENSI dgn Wapres RI selalu Ketua DPOD atau bertemu langsung Presiden Prabowo.
- Memperkuat rekomendasi DPD RI periode terdahulu 173 CDOB dgn merekomendasikan CDOB baru yang belum masuk dengan ketentuan syarat dasar administrasi.
Delegasi CDOB Bogor Timur dan DPP-Presidium Bogor Timur
- Nafizul Alhafiz Rana (Ketua Umum)
- Julianda Efendi (Ketua III DPP)
- H. Abd Ajiz (Kepala Kesekretariatan)
- H. Naih Sunaryo (Dewan Pembina)
- Nurjuani ( Ketua PP Srikandi Pejuang Botim)
- Andi Amelia (Sekretaris PP- Srikandi)
**