PenaKu.ID – Ratusan buruh yang tergabung dalam wadah tiga serikat di Kabupaten Sukabumi, melakukan aksi demonstrasi di ruas Jalan Raya Cigayung, Gelanggang GOR Cisaat, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Kamis (12/12/2024).
Aksi unjuk rasa dilakukan di depan pintu gerbang kantor Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi ini, dimaksudkan untuk mengawal pembahasan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral Kabupaten Sukabumi tahun 2025.
Dari informasi yang dihimpun di lokasi, ratusan buruh dari Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan DPC FSB KIKES KSBI (Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Kimia Umum Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Buruh seluruh Indonesia) Kabupaten Sukabumi ini, tiba di lokasi sekira pukul 09.00 WIB dengan membawa sejumlah spanduk.
Pada saat ratusan masa tiba di lokasi pintu gerbang kantor Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, sejumlah perwakilan buruh langsung menaiki mobil komando untuk melakukan orasi dengan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub.
Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochammad Popon mengatakan, kedatangan ratusan buruh ini, dimaksudkan untuk mengawal pembahasan upah buruh untuk di tahun 2025. Lantaran, para buruh menilai DPK APINDO Kabupaten Sukabumi menolak kenikan upah 2025 sebesar 6,5 persen.
“Iya, APINDO membangkang kenaikan upah sebesar 6,5 persen. Padahal, kenaikan upah tahun 2025 sebesar 6,5 persen itu, sudah diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo, Subianto,” kata Popon dihadapan para awak media Kamis (12/12).
Selain itu lanjut dia, dalam proses penetapan UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2025, SP TSK SPSI Sukabumi telah mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto yang sudah menetapkan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen dan meminta Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi untuk segera merekomendasikan kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2025 minimal sebesar 6,5 persen sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami kecewa dengan sikap APINDO yang menolak kenaikan sebesar 6,5 persen tanpa syarat. Sikap klasik APINDO yang berkeberatan kenaikan upah sebesar 6,5 persen itu, merupakan lagu lama yang tidak ada dasarnya yang jelas,” ungkapnya.
Pihaknya menilai, meskipun selama 3 tahun terakhir kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi tidak naik atau kenaikannnya sangat kecil. Namun, perusahaan- perusahaan yang terdapat anggota SP TSK SPSI di Kabupaten Sukabumi, telah bersepakat untuk menaikkan upah untuk pekerja 1 tahun ke atas rata-rata sebesar 3,27 persen. Bahkan, semua perusahaan yang menaikan upah sebesar itu, hingga saat ini perusahaannya masih berdiri.
“Iya, itu bahkan ordernya bertambah dan terus melakukan rekruitmen karyawan baru. Tetapi, justru perusahaan-perusahaan yang tidak ada SP TSK SPSI di Kabupaten Sukabumi yang upahnya tidak naik atau bahkan membayar upahnya tidak sesuai aturan, malah banyak yang ditutup,” bebernya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa perusahaan yang menaikkan upah dengan benar, tetap eksis dan semakin maju. Sementara, perusahaan yang tidak menaikkan upah atau tidak menjalankan kenaikan upahnya, tidak sedikit perusahaan di Sukabumi yang bangkrut.
“SP TSK SPSI Sukabumi sekali mendesak unsur pemerintah di dewan pengupahan untuk menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto., Karena kalau unsur pemerintah tidak setuju dengan kenaikan upah sebesar 6,5 persen, itu artinya unsur pemerintah di Kabupaten Sukabumi membangkan dan melawan keputusan Presiden RI,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi mengatakan, rapat dewan pengupahan ini, sangat penting dilakukan untuk mengusulkan kenaikan UMK ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bupati Sukabumi.
“Kami bersyukur kegiatan ini berjalan lancar dan bisa dibilang sangat kondusif. Iya, meskipun tadi ada dari para buruh yang melakukan aksi untuk mengawal rapat dewan pengupahan, tapi semua berjalan lancar,” ucap Tedi.
Setelah selesai melakukan rapat dewan pengupahan, tambah Tedi, maka Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi akan membuat surat rekomendasi oleh Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi kepada Gubernur melalui Bupati Sukabumi.
“Setelah itu, Gubernur Jabar Insya Allah karena dalam Permenaker itu tanggal 18 Desember 2024 harus sudah ditetapkan oleh Gubernur, maka khusus Jawa Barat paling lambat itu harus sudah ke provinsi pengusulan upahnya. Insya Allah, karena selesai paling lambat besok sudah kami sampaikan ke provinsi hasil rapat dewan pengupahan ini,” paparnya.
Sewaktu melakukan rapat dewan pengupahan, kata Tedi, semua unsur yang terlibat dari Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi, telah mendukung kenaikan upah buruh untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen, sesuai dengan Presiden Prabowo.
“Iya, semua mendukung kenaikan 6,5 persen. Hanya saja, APINDO menolak kenaikannya. Itu masing-masing punya pendapat dan pertimbangan. Makannya dituangkan kenapa mereka menolak alasannya apa. Saya tidak bisa menyebutkan disini secara rinci alasan APINDO itu, menolak. Karena ada di berbagai pertimbangan yang menyebutkan bahwa mereka menolak,” tandasnya.
Meskipun pada rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi ini, telah mendapatkan penolakan dari APINDO, perihal kenaikan upah 6,5 persen. Namun, ia memastikan hasil dari rapat tersebut akan dilampirkan melalui berita acara untuk dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Jadi, meskipun APINDO menolak, tetap rekomendasi akan kami lampirkan berita acara, nanti yang mempertimbangkan naik dan tidaknya upah itu disana (provinsi). Kami dari kabupaten hanya memberikan rekomendasi bahwa upah buruh di tahun 2025 itu, naik 6,5 persen sesuai Pak Presiden,” pungkasnya.
***