PenaKu.ID – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, gencar melakukan sosialisasikan upaya pencegahan keberpihakan ASN kepada Paslon Wali Kota dan Wakil Walikota Sukabumi, Pilkada serentak 2024.
Sosialisasi Bawaslu Kota Sukabumi kali ini mengusung tema menjaga netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah serentak 2024 dilakukan bersama seluruh stakeholders di salah satu hotel di Jalan Selabintana, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (25/10/2024).
“Kegiatan hari ini berkaitan dengan netralitas ASN yang di mana kami telah mengeluarkan beberapa upaya pencegahan terhadap netralitas ASN berkaitan dengan terselengaranya pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Gubernur dan wakil Gubernur,” kata Komisioner Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah Abdi Negara kepada wartawan.
Lebih lanjut Firman menyampaikan, sementara ini Bawaslu Kota Sukabumi sudah menangani dua kasus terkait dengan netralitas ASN termasuk dalam penyelenggaraan Haornas beberapa waktu lalu.
Bawaslu Kota Sukabumi Temukan Keterlibatan ASN
“Yang pertama yang berhubungan dengan Haornas dan yang kedua terkait salah satu camat di Kota Sukabumi. Sanksi yang diterapkan ada dua yaitu sanksi kode etik dan disiplin,” ungkapnya.
Firman mengungkapkan, dua kasus netralitas ASN ini sudah diteruskan rekomendasinya ke BKN dan selanjutnya akan ditindaklanjuti ke BKSDM.
“Isi rekomendasinya menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terkait netralitas ASN. Untuk sanksinya merupakan kewenangan BKN dan BKSDM,” bebermya.
Sedangkan, langkah selanjutnya, sambung Firman, Bawaslu Kota Sukabumi akan gencar melakukan upaya sosialisasi sebagai upaya pencegahan termasuk koordinasi dengan Pj Wali Kota Sukabumi.
“Beliau responsif juga terkait dengan upaya pencegahan ini, kemungkinan Selasa mendatang kita bersama Pak Pj akan melakukan kegiatan yang sama,” pungkasnya.
***