PenaPeristiwa
Trending

Penyebab Kecelakaan Beruntun di Subang

Kengerian dan jerit warga yang kaget dengan kecelakaan beruntun ini membuat jalan menjadi macet parah

PenaKu.ID – Kasatlantas Polres Subang AKP Sudirianto menuturkan kronologis kecelakaan beruntun di Jalan Ahmad Yani, Pasirkareumbi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (17/1024) pagi.

“Kendaraan yang terlibat meliputi dump truck dua buah, satu mobil pick up, dua buah minibus, satu buah kendaraan roda dua, satu buah mobil sedan, satu buah becak, bengkel tambal ban serta bangunan warga,” kata AKP Sudirianto.

Kronologi kecelakaan beruntun bermula ketika kendaraan dump truck yang mengangkut material batu dan pasir guna pembangunan Tol Cipali, melintas di lokasi yang kondisi jalannya menurun. Dua unit dump truck tersebut melaju dari arah Bandung menuju Subang. Kedua kendaraan berat tersebut berjalan beriringan. Dump truck yang dikendarai Heriansyah tiba-tiba mengalami rem blong di turunan jalan dan menabrak sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh Imam, lalu melibas becak yang dikendarai Roni, selanjutnya dump truck menabrak sebuah mobil sedan yang ada bengkel, terakhir menabrak minibus yang sedang parkir.

Sedangkan, dump truck yang dikendarai oleh Ahmad, kemudian terguling serta membentur sebuah minibus dan mobil pick up yang dikendarai oleh Pahrudin, mobil Pahrudin melintas dari arah yang berlawanan. Selanjutnya dump truck menabrak Rivan yang sedang berdiri di pinggir jalan.

Kengerian dan jerit warga yang kaget dengan kecelakaan beruntun ini membuat jalan menjadi macet parah.

Korban luka dan meninggal bergeletakan akibat kecelakaan beruntun tersebut. Polisi dan BPBD serta unsur lain yang terlibat dalam penanganan kecelakaan tersebut segera mengevakuasi korban luka dan meninggal ke RSUD Ciereng Subang dan RS PTPN Subang untuk mendapatkan pengobatan.

Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun Dibawa ke Polres

Penyebab kecelakaan beruntun berdasarkan penyelidikan polisi adalah karena rem dump truck mengalami blong sehingga tidak dapat dikendalikan. Dari hasil olah TKP polisi mengidentifikasi kerusakan lima buah bangunan warung dan satu buah bengkel.

Adapun kendaraan yang terlibat laka lantas tersebut sudah diangkut ke Mapolres Subang.

Selanjutnya Sudirianto bersama Kadishub Subang akan melakukan evaluasi kendaraan proyek yang melanggar aturan.

“Kendaraan jenis ini dilarang beroperasi pada jam kemacetan dan jam liburan. Waktunya dari pukul 06.00 hingga pukul 24.00 WIB pada akhir pekan dan libur. Sedangkan untuk hari biasa dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB,” ungkap Sudirianto.

Jika ada kendaraan yang melanggar aturan pada jam larangan maka akan ditilang, selain itu kendaraan harus laik jalan dan diperiksa tiap enam bulan sekali.

***

Related Articles

Back to top button