PenaRagam
Trending

Pangkalan Gas Keluhkan Penebusan LPG Bright Gas Can, Begini Penjelasan DPC Hiswana Migas Sukabumi

PenaKu.ID – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (DPC Hiswana Migas) Sukabumi, Eten Rustandi, menanggapi terkait beberapa pangkalan gas LPG di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat yang menyatakan keberatan terhadap kebijakan yang mewajibkan setiap pangkalan untuk melakukan penebusan LPG Bright Can.

Berdasarkan aturan dari SAM Pertamina Retail Sukabumi, setiap penebusan LPG 3 kilogram yang dilakukan pangkalan ke agen harus disertai dengan penebusan LPG Bright Can sebanyak dua unit per bulan.

Kebijakan ini terasa memberatkan dan terkesan seperti jual paksa, mengingat setiap pangkalan diwajibkan membeli LPG Bright Can dengan harga Rp15.000 per pcs. Hal ini dinilai mengganggu kelangsungan usaha mereka dan menambah beban biaya yang tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh.

“Ini merupakan program rewarding bagi agen LPG setiap bulannya, dan terdapat grandprize di akhir,” kata Eten kepada PenaKu.ID, Kamis (17/10/2024).

Untuk memastikan seluruh produk Pertamina ada di outlet, sambung Eten, ke depannya outlet Pertamina akan bekerja sama pada prinsipal produk lainnya agar menjadi outlet kebutuhan pokok yang lengkap.

“Sebenarnya kalau berpikir secara cermat, ini tidak memberatkan yah untuk para pangkalan atau pun agen. Di sini justru Pertamina memberi peluang penghasilan tambahan, bagi para pangkalan agar bisa memasarkan BGcan dengan margin yang cukup bagus, karena di minimarket harganya sudah di atas Rp 20 ribu sampai Rp 24 ribuan,” cetusnya.

***

Related Articles

Back to top button