PenaPeristiwa

2 Lelaki Tua di KBB Cabuli Bocah yang Masih Keluarga

×

2 Lelaki Tua di KBB Cabuli Bocah yang Masih Keluarga

Sebarkan artikel ini
2 Lelaki Tua di KBB Cabuli Bocah yang Masih Keluarga
2 Lelaki Tua di KBB Cabuli Bocah yang Masih Keluarga

PenaKu.ID – Dua orang lelaki tua berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Cimahi Jawa Barat belum lama ini.

Kedua lelaki tua ini merupakan tersangka lelaki yang melakukan kekerasan seksual pada anak di bawah umur, di mana korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga.

Adalah M (68) dan L (53) lelaki tua ini tengah menjalani penahanan dan proses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam keterangan konferensi pers, Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, terungkap berawal dari laporan kakak korban ke wilayah Polsek Cililin, Polres Cimahi, 5 Otober 2024.

“Kasus ini terungkap setelah korban bercerita pada teman dan guru di sekolahnya lalu kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian, tim dari Unit PPA Satreskrim Polres Cimahi menjemput pelaku membawanya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Tri di Mapolres Cimahi, Senin (07/10/2024).

Tri menyebut, bejadnya, lelaki tua ini melakukan aksi tersebut dalam kurun waktu November hingga Desember 2024, di rumahnya yang beralamat di Kampung Tambakan RT03/RW04, Desa Cipatik Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jawa Barat.

“Kekerasan seksual sudah dilakukan selama 4 kali saat korban masih kelas 4 SD, kedua tersangka melakukan aksinya bermula korban meminta uang Rp 20 ribu untuk keperluan sekolah,” sebutnya.

Dua Lelaki tua Terancam Bui 15 Tahun

Sedangkan L, kata Tri, melakukan perbuatan cabul kurang lebih 10 kali semenjak dititipkan ibunya merantau jadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negri.

“Para tersangka mengaku tergoda dengan kemolekan tubuh korban sehingga tega melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan pada anak di bawah umur,” tegas Tri.

Atas perbuatan bejadnya, para tersangka kini dikenakan Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.

Respons cepat dari jajaran Polres Cimahi, Tri menyatakan, sepanjang tahun 2024, pihaknya menerima laporan dan mengungkap kasus sebanyak 87 kasus kejahatan dan kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak.

Dirinya pun juga menghimbau pada para orang tua untuk lebih waspada dalam mengawasi anak-anak agar kasus ini selesai sampai di sini.

“Ini bukan sebuah prestasi dan ini perlu peran aktif seluruh lapisan masyarakat dan dinas,” ucapannya.

“Kita bukan lagi mencari dan proses pengungkapan, tapi sebaliknya melakukan pencegahan agar kejahatan pada perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Cimahi dapat diminimalisir,” tegas Tri menandaskan.

***