Tutup
PenaSosial

THM Karaoke di Kota Sukabumi Dirazia, 81 Botol Miras & 11 PL Diamankan Polisi

×

THM Karaoke di Kota Sukabumi Dirazia, 81 Botol Miras & 11 PL Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
THM Karaoke di Kota Sukabumi Dirazia, 81 Botol Miras & 11 PL Diamankan Polisi
Polisi Saat Merazia THM Karaoke di Kota Sukabumi, Kamis malam (12/10/2024).

PenaKu.ID – Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) bersama Unit Provost, Unit Sabhara Polres Sukabumi Kota melaksanakan kegiatan razia tempat hiburan malam (THM) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Kamis malam (12/10/24).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan bahwa kegiatan razia THM di Kota Sukabumi ini merupakan dalam rangka cipta kondisi menjelang akhir pekan, malam Maulid Nabi Muhammad serta Pilkada Serentak 2024.

“Adapun hasil razia THM ini, polisi memperoleh dan mengamankan 81 botol minum keras berbagai merk, 21 orang pemandu lagu, 9 orang tamu pengunjung dan 1 orang pegawai selaku kasir,” kata Bagus dalam keterangannya kepada awak media.

“Ya, untuk malam ini polisi dapat mengamankan atau mengantisipasi aksi kejahatan C3 yang diakibatkan oleh peredaran minuman keras (miras),” ungkapnya.

Imbauan untuk Warga Kota Sukabumi

Selain itu, Polres Sukabumi Kota menghimbau kepada masyarakat agar menjaga kamtibmas di wilayah hukum karena menjelang akhir pekan ini banyak sekali aksi lainnya yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, sehingga polisi bisa mengantisipasi dengan melakukan cipta kondisi merazia THM.

Ke depan, lanjut dia, pihaknya akan melaksanakan razia-razia berikutnya ke tempat hiburan yang melakukan atau menjual miras yang diduga tidak berizin dan kami akan melakukan pendalaman, pemeriksaan terhadap pegawai maupun pekerja malam yg kita amankan. Kemudian besok pagi akan melakukan kordinasi dengan stakeholders baik dinsos maupun dinas terkait untuk mengantisipasi hal serupa.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan Sat Binmas untuk memberikan bimbingan terhadap pekerja malam ini untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai serta melakukan pendalaman dan juga aparat akan melakukan tes urin terhadap pekerja malam, semoga dalam beberapa waktu mendapatkan hasil lagi,” cetusnya.

Bagus mengaskan bahwa aparat akan melakukan sanksi tegas apabila THM tersebut terbukti ilegal mulai dari pembekuan izin hingga pencabutan izin usaha dan penutupan oleh Pemerintah Kota Sukabumi.

***