Tutup
PenaPeristiwa

3 Pengedar Tembakau Sintetis di Purwakarta Diringkus

×

3 Pengedar Tembakau Sintetis di Purwakarta Diringkus

Sebarkan artikel ini
3 Pengedar Tembakau Sintetis di Purwakarta Diringkus
3 Pengedar Tembakau Sintetis di Purwakarta Diringkus

PenaKu.IDPengedar narkotika jenis tembakau sintetis berhasil diringkus jajaran Polres Purwakarta dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba), Pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Tiga 3 orang pengedar tembakau sintetis tersebut berhasil diamankan yakni berinisial TA (25), RF (26) dan MI (24). Ketiga orang tersebut adalah warga Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

Dari tangan para pengedar tembakau sisntetis, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan paket narkotika jenis tembakau sintetis.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menyebut, ketiga pelaku pengedar tembakau sintetis ini diringkus di tempat yang berbeda. Pertama diamankan yaitu pelaku berinisial TA diamankan dan ditemukan membawa narkotika jenis tembakau sintetis.

“Pelaku diamankan di lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Purwakarta. Untuk Pelaku berinisial TA diringkus saat perjalanan di Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta,” kata Yudi, Senin (19/8/24).

Ia menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku pengedar tembakau sintetis merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Ketiga Pelaku diamankan beserta 1 paket narkotika jenis tembakau sintetis siap edar,” Ucapnya.

Pengedar Tembakau Sintetis Terancam Bui

Yudi menyebut, untuk modus pelaku pengedar tembakau sintetis ini membeli narkotika melalui akun Instagram Keraton Kasepuhan dan saat ini masih dilakukan penyelidikan terhadap pemilik akun tersebut.

“Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut,” ungkap Yudi.

Sementara itu, sambung dia atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara. Ini juga upaya dan komitmen kami dalam menjaga Kabupaten Purwakarta dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat peredaran gelap narkotika,” ungkapnya.

Yudi berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk berperan serta dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta,” Harap Yudi.

***