Pemerintahan

PJ Walkot Kusmana Hartadji Pastikan Paskibraka Boleh Gunakan Jilbab Pada Upacara 17 Agustus di Kota Sukabumi

×

PJ Walkot Kusmana Hartadji Pastikan Paskibraka Boleh Gunakan Jilbab Pada Upacara 17 Agustus di Kota Sukabumi

Sebarkan artikel ini
PJ Walkot Kusmana Hartadji Pastikan Paskibraka Boleh Gunakan Jilbab Pada Upacara 17 Agustus di Kota Sukabumi
PJ Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji Saat di Wawancara Awak Media, Kamis (15/08/2024).

PenaKu.ID – Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menegaskan bahwa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Kota Sukabumi diperbolehkan untuk menggunakan jilbab pada saat upacara pengibaran bendera HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 pada Upacara 17 Agustus 2024 mendatang.

Diketahui sebelumnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menerbitkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

Promo
Body Rafting

Paket Body Rafting Pangandaran

Serunya petualangan body rafting dengan harga mulai Rp 70.000. Mau!

pangandaranholidays.com

Pesan Sekarang

Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Kemudian ada 18 calon paskibraka putri tingkat nasional yang lepas jilbab saat pengukuhan di IKN pada Selasa 13 Agustus 2024 karena mengikuti aturan tersebut.

“Hal tersebut sebenarnya tidak ada aturan khusus, kemarin itu untuk keseragaman. Tapi saya sangat tidak setuju secara pribadi maupun kepala daerah. Karena tidak mengurangi estetika itu adalah kewajiban muslimah untuk berkerudung,” kata Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji kepada awak media, Kamis (15/08/2024).

Kusmana Hartadji Minta BPIP Evaluasi Diri

Lanjut dia, apabila pemakaian jilbab tidak diperbolehkan, maka akan melanggar hak asasi manusia bagi perempuan muslim.

“Barangkali itu melanggar hak asasi sebetulnya. Kalau aturan itu diberlakukan. Barangkali itu menjadi evaluasi bagi pemerintah pusat terutama badan BPIP yang memang harus juga mengevaluasi diri,” beber Kusmana Hartadji.

“Kita beragam dan juga punya hak untuk melaksanakan ibadah karena keyakinan masing-masing, tidak terganggu dengan gara-gara ingin seragam kan kita berbeda. Tapi jangan sampai ini juga mengakibatkan sesuatu perbedaan yang sangat menonjol, ternyata tidak merubah keindahan dan kecantikan dari yang bersangkutan,” imbuh Kusmana Hartadji.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Sukabumi Yudi Yustiawan menambahkan, Paskibraka di Kota Sukabumi untuk HUT RI Ke-79 sebanyak 32 orang yang terdiri dari 16 perempuan dan 16 laki-laki.

“Sedangkan 2 orang dari Kota Sukabumi dikirim untuk menjadi paskibraka di Jawa Barat. Untuk Paskibraka putri di Kota Sukabumi hanya satu orang yang tidak memakai jilbab,” jelasnya.

“Paskibraka Putri 16 ada 15 pakai kerudung total seluruh 32 sebetulnya ada 34 tapi 2 di Jabar,” sambung Yudi.

***