Tutup
Peristiwa

10 Pelaku Pengedar Narkoba Diberikan Kaos Biru & Kupluk Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota

×

10 Pelaku Pengedar Narkoba Diberikan Kaos Biru & Kupluk Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota

Sebarkan artikel ini
10 Pelaku Pengedar Narkoba Diberikan Kaos Biru & Kupluk Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota
10 Terduga Pelaku Pengedar Narkoba Saat Dijejerkan Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jumat (2/08/2024).

PenaKu.ID – Satuan Resort Narkoba (Satres Narkoba), mengungkap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di tujuh wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Dalam kurun waktu dua pekan, menangkap sebanyak 10 terduga pelaku berinisial UN (36), LA (32), AR (24), AF (20), MR (36), RG (27), HS (35), AS (46), AV (22), dan MD (36), diberikan kaos berwarna biru dengan menggunakan penutup wajah (kupluk) sebagai tahanan Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan itu dilakukan di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) yakni Kecamatan Cikole 1 kasus, Kecamatan Sukaraja 1 kasus, Kecamatan Warudoyong 1 kasus, Kecamatan Cisaat 1 kasus, Kecamatan Gunungpuyuh 3 kasus, Kecamatan Gunungguruh 1 kasus dan Kecamatan Cireunghas 1 kasus.

“Ya, adapun modus yang digunakan oleh para terduga pelaku dalam menjalankan aksinya dengan modus secara transfer, bertemu langsung, salam tempel dengan kode arahan menggunakan google maps kepada para pembelinya,” kata Rita saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (2/08/2024).

Barang Bukti yang Disita Polres Sukabumi Kota

Selain itu lanjut dia, jumlah total barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sabu seberat 261, 75 gram, obat keras terbatas sebanyak 6.080 butir, satu buah alat hisap sabu, tujuh buah timbangan, 10 buah handpone berbagai merek dan uang tunai senilai Rp 60 ribu.

“Nah, dari semua barang bukti yang diungkap jika di uangkan sebesar Rp 512 juta dan sudah berhasil menyelamatkan 7.500 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

Dalam menjalankan aksinya, sambung Rita, para terduga pelaku sebagai kurir maupun pengedar yakni bervariatif ada yang baru tiga bulan, satu tahun.

“Kini atas semua perbuatan terduga pelaku disangkakan Pasal 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2), UU RI No. 35/2009 Tentang Narkotika dan Pasal 435, 436 UU RI No. 17/2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara hingga seumur hidup,” pungkasnya.

***