Tutup
PenaPendidikan

Cegah Praktik Judi Online, Kejari Kabupaten Sukabumi Getol Berikan Penyuluhan Hukum Siswa SMK 1 Cibadak

×

Cegah Praktik Judi Online, Kejari Kabupaten Sukabumi Getol Berikan Penyuluhan Hukum Siswa SMK 1 Cibadak

Sebarkan artikel ini
Cegah Praktik Judi Online, Kejari Kabupaten Sukabumi Getol Berikan Penyuluhan Hukum Siswa SMK 1 Cibadak
Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Saat Memberikan Penyuluhan Hukum Kepada Siswa SMK 1 Cibadak, Rabu (31/07/2024).

PenaKu.ID – Guna mencegah dan meminimalisir terjadinya praktik judi online terhadap pelajar, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, getol melakukan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Salah satunya, di SMK Negeri 1 Cibadak, tepatnya di Jalan Raya Al Muwahhiddin, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (31/7/24).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan bahwa program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini, sengaja dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini supaya anak-anak bangsa memahami dan tidak melakukan tindak kriminal.

“Ya, dengan dilakukannya kegiatannya ini diharapkan akan berpengaruh pada perkembangan moral peserta didik kearah yang lebih positif,” kata Wawan kepada awak media Rabu (31/07/2024).

Lanjut dia, program JMS Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi ini telah memberikan penjelasan mengenai pengertian, faktor penyebab, dan dampak dari perilaku judi online serta kenakalan remaja. Mereka juga memberikan contoh kasus nyata dan ancaman pidana yang dapat diterima oleh pelaku tindak kriminal tersebut.

“Semua siswa pelajar diharapkan dapat memahami pentingnya untuk menjauhi perilaku negatif tersebut dan menjaga diri dari tindakan kriminal,” ungkapnya.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Negeri 1 Cibadak ini diikuti oleh seluruh siswa dan siswi serta pengajar yang ada di sekolah tersebut. Mereka sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini dan bertanya langsung kepada jaksa yang hadir mengenai masalah hukum yang seringkali dihadapi oleh remaja saat ini.

“Intinya, pada program JMS ini, Kejari Kabupaten Sukabumi memberikan pengenalan hukum terkait dampak kenakalan remaja. Diantaranya, pengertian faktor penyebab dan dampak judi online dan pengetian faktor penyebab bentuk dan dampak kenakalan remaja serta contoh kasus dan ancaman pidana,” bebernya.

Wawan juga berharap dengan terselenggaranya program JMS ini, dapat membentuk karakter positif dan moral yang baik pada generasi muda sebagai aset bangsa di masa depan.

“Saya harapkan dengan adanya kegiatan seperti ini, para siswa dan siswi dapat lebih sadar akan pentingnya menaati hukum dan menjauhi segala bentuk tindakan kriminal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ucapnya.

“Semoga kegiatan JMS Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi ini dapat terus dilakukan untuk membentuk generasi muda yang cerdas, berakhlak, dan taat hukum,” pungkasnya.

***