Tutup
PenaPemerintahan

Polres Cimahi Ungkap 25 Kasus Narkoba & 28 Tersangka

×

Polres Cimahi Ungkap 25 Kasus Narkoba & 28 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polres Cimahi Ungkap 25 Kasus Narkoba & 28 Tersangka
Polres Cimahi Ungkap 25 Kasus Narkoba & 28 Tersangka

PenaKu.ID – Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 25 kasus terkait narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2024.

Kapolres Cimahi, AKBP Dr. Tri Suhartanto, dalam keterangan pers mengumumkan bahwa operasi tersebut melibatkan total 28 tersangka.

Ia menyebut, dengan rincian 16 kasus narkotika yang sedang dalam proses hukum, 3 kasus penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT), dan 6 kasus narkotika yang ditangani dengan rehabilitasi.

“Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti berharga, termasuk shabu-shabu seberat 357,11 gram, ganja seberat 8,353,11 gram, tembakau sintetis seberat 223,22 gram, serta sejumlah ekstasi dan obat keras tertentu,” kata Kapolres Tri.

Polres Cimahi Jerat Pelaku dengan UU Narkotika

Ia merinci, estimasi nilai barang bukti yang disita Polres Cimahi mencapai lebih dari Rp1.000.000.000, yang menurut AKBP Tri, menyelamatkan lebih dari 20.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Operasi ini juga mencatat beberapa kasus menonjol, seperti pengungkapan 8,121 gram ganja oleh Mochammad Fazar di Babakan Ciparay, Bandung, dan penyitaan 308,66 gram sabu oleh Fitri Setianty di Soreang, Kabupaten Bandung,” jelasnya.

Para pelaku akan menghadapi hukuman sesuai Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mulai dari 4 tahun penjara bagi pengguna hingga hukuman seumur hidup bagi pengedar.

“Operasi Antik Lodaya 2024 menunjukkan komitmen Polres Cimahi dalam memerangi peredaran narkoba untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari dampak negatif narkoba di Kota Cimahi dan sekitarnya,” tandansnya.

***