PenaKu.ID – Puluhan warga yang tergabung dalam wadah Organisasi Masyarakat (Ormas) Annahl, Gapura, Suang Silaturhami Anom Kaijaga, dan Gempar, menggeruduk Kantor Kejakaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, di Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat Senin (15/07/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan pendemo dari tiga ormas tersebut, telah tiba di pintu gerbang masuk Kejari Kabupaten Sukabumi sekira pukul 10.25 WIB dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian.
Setiba di lokasi, para peserta aksi langsung melakukan aksi demonstrasi sambil menaiki mobil komando dan membawa sejumlah spanduk dan kertas karton yang berisikan sejumlah kecaman. Di antaranya, “Kami Bukan Banci Pemerintah Tapi Kami Ingin Hukum Ditegakkan Bravo Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kejari Mati Suri di Kabupaten Sukabumi, Usut Tuntas Kasus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM )Fiktif dan lainnya”.
Aksi damai ini, dilakukan dalam rangka tindak lanjut dari pada aksi Sukabumi Beunta pertama yang dilakukan pada 26 Juni 2024 Di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, dan juga sebagai kontrol sosial sesuai dengan salah satu tupoksi ormas terhadap berjalannya roda pemerintahan, khususnya di Kabupaten Sukabumi.
“Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, untuk mengusut tuntas kasus PKBM di Dinas Penididikan Kabupaten Sukabumi yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” kata Sekjen Annahl, Syah Arif saat berorasi.
Kejari Kabupaten Sukabumi Mendapat Titik Temu
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, sejumlah ormas ini, telah menyampaikan aspirasinya ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, terkait penanganan kasus PKBM pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan penggelembungan gaji pegawai organik di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.
“Ya Intinya, mereka meminta jawaban proses penanganan yang dilakukan Kejari Kabupaten Sukabumi pada kasus PKBM yang dilakukan Disdik Kabupaten Sukabumi,” kata Wawan kepada awak media.
Saat ia bersama jajaran dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan audensi dengan sejumlah perwakilan ormas tersebut, ia mengklaim telah menemukan titik temu, kaitan dengan perkara PKBM.
“Iya, tadi sudah di jawab sama Kasi Pidsus, bahwa kita memang akan segera mungkin akan melakukan percepatan dan mengajukan permohonan ke inspektorat dalam rangka menghitung kerugian negara,” jelasnya.
“Kami juga didukung oleh rekan-rekan, ya kita tunggu proses ini berjalan. Kejari melakukan pemeriksaan secara profesional, kita tunggu hasilnya, kita juga akan lakukan rilis nantinya,” imbuh dia.
Untuk kasus PKBM di Disdik Kabupaten Sukabumi ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui Pidsus kini tengah melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi dan permohonan audit dalam waktu dekat.
“Hari ini bidang pidsus lagi memanggil saksi-saksinya. Itu ada 93 PKBM. Nah, untuk Sekda Kabupaten Sukabumi belum kita panggil. Namun, nanti akan jadi perhatian khusus. Jadi, kita lihat saja nanti, apakah itu ada kaitannya dengan PKBM,” ucapnya.
“Sedangkan untuk saksi-saksi yang kita panggil, cukup banyak yah. Karena, jumlahnya ada sekitar 93 PKBM,” sambungnya.
Kasus dugaan PKBM fiktif di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, telah ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, pascakejaksaan mendapatkan pelaporan dari pemerhati publik terkait dengan pengajuan fiktif anggaran PKBM.
“Jadi, ada penggelembungan nama-nama siswa atau pun data-data, sehingga anggaran yang bersumber dari APBN yang diterima, tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” pungkasnya.
***