PenaKu.ID – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta ringkus lima orang pemuda perampas motor di jalan. Para perampas motor melancarkan aksi pencurian sepeda motor tersebut mengaku debt collector.
Kelima pelaku perampas motor yang berhasil diamanakan yakni berinisial ADY (32), GKY (33), DDML (30), RKT (27), dan RMBL (31). Pelaku ini berjumlah tujuh orang dan dua di antaranya masih buron. Kedua pelaku yang masih buron yakni KMDB (30) dan OSTK (32).
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan pelaku ini melakukan perampasan motor yang modusnya mengaku dari leasing atau perusahaan finance.
“Ke dua pelaku ini diamankan di beberapa lokasi yang berbeda-beda, Pada 8 Agustus 2024. Peristiwa perampasan ini terjadi pada Sabtu, 3 Agustus 2024, sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Sadang, Kelurahan Cisereuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta,” kata Kapolres, Sabtu (31/8/24).
AKBP Lilik menjelaskan, saat itu korban tengah melintas di wilayah Sadang Kabupaten Purwakarta menggunakan sepeda motor honda scoopy bernomor polisi T-3658-YM. Dalam perjalanan tersebut, korban kemudian diikuti oleh para pelaku perampas motor.
Sesampai di lokasi kejadian, lanjut dia, tiba-tiba korban diberhentikan dengan paksa oleh para pelaku perampas motor yang berdalih bahwa kendaraan milik korban menunggak angsuran.
“Sebelumnya korban ini sudah diikuti mereka. Sampai di lokasi kejadian korban diberhentikan secara paksa oleh para pelaku. Para pelaku ini mengaku dari pihak leasing atau perusahaan finance di Purwakarta,” ujar Lilik.
Kapolres melanjutkan, korban yang ketakutan langsung menyerahkan motor miliknya dan kemudian para pelaku membawa pergi kendaraan milik korban.
“Kemudian motor korban diambil secara paksa oleh para pelaku kemudian pelaku langsung meninggalkan korban di lokasi tersebut,” jelas Lilik.
Ia menambahkan, pada kenyataannya kendaraan tersebut tidak pernah sangkut paut angsuran atau apa pun kepada pihak perusahaan finance dan ketika korban mengecek keberadaan kendaraan ke kantor perusahaan finance di Purwakarta ternyata kendaraan tersebut tidak ada.
“Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Purwakarta. Usai menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta, yang dipimpin IPDA Omad Abdullah langsung bergerak melakukan penyelidikan serta mengejar para pelaku. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar dua belas juta rupiah,” jelasnya.
Perampas Motor Terancam Bui 9 Tahun
Lilik menyebut, para pelaku ini modusnya mengaku dari leasing atau perusahaan finance. “Faktanya motor yang dirampas tidak tidak memiliki angsuran cicilan ke leasing manapun,” ujarnya.
Dari tangan para pelaku, kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah BPKB Kendaraan Sepeda motor honda Scoopy berwarna warma merah hitam, satu unit sepeda motor sepeda honda dan selembar STNK sepeda motor honda scoopy bernomor polisi T-3658-YM.
“Atas ulahnya tersebut, para pelaku dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana kurang lebih 9 tahun penjara. Untuk pelaku yang masih buron sedang kita lakukan pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Lilik.
Kapolres menegaskan penarikan paksa oleh debt collector merupakan pelanggaran hukum. Jika diberhentikan oknum debt collector dan melakukan penarikan paksa, masyarakat harus secepatnya melaporkan ke pihak kepolisian.
“Jangan sampai melakukan unsur pemaksaan, perampasan, itu merupakan pidana dan korban segera lapor ke kantor polisi terdekat,” pinta AKBP Lilik.
***