PenaKu.ID – Empat anggota geng motor Moonraker yakni BA(30), DL (18), RN (18), dan seorang pelaku lainnya yang masih di bawah umur ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung pada Sabtu (16/12/23) usai didapati membawa senjata tajam yang akan digunakan untuk menyerang geng motor lainnya.
“Kami akan merilis kasus yang melibatkan kelompok bermotor yang sudah ditangkap, yang pertama adalah kejadian tanggal 16 Desember dari Moonraker akan melakukan penyerangan pada kelompok lainnya,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono di Polrestabes Bandung, pada Sabtu (30/12/23).
Kapolrestabes Bandung menjelaskan pengungkapan geng motor Moonraker itu bermula ketika Tim Prabu Polrestabes Bandung yang sedang melaksanakan giat patroli menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas geng motor di Jalan Bima, Cicendo.
Kemudian, Tim Prabu langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku dari anggota geng motor Moonraker. Keempat anggota geng motor Moonraker tersebut didapati membawa senjata tajam dan langsung digiring ke Sat Reskrim Polrestabes Bandung.
“Sebelum mereka bergerak, kelompok dari Tim Prabu dan Tim Sabhara berhasil mengamankan kelompok bermotor itu sebelum melakukan penyerangan,” ucap Kapolrestabes Bandung.
Anggota Geng motor Moonraker Terancam Hukuman
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang penguasaan senjata tajam dan diancam dengan pidana kurungan hingga 10 tahun.
Tak lama berselang atau tepatnya pada Rabu (27/12/12), polisi kembali mengamankan 27 anggota kelompok bermotor di Kota Bandung. Mereka diamankan ketika sedang berkumpul di Jalan Aceh dan diduga hendak melakukan penyerangan pada kelompok bermotor lain.
“Dari 27 orang ini, ada sembilan orang, sisanya dewasa,” kata Kapolrestabes Bandung.
Namun, dari para pelaku, polisi tak mendapati adanya senjata berbahaya. Sebagai tindak lanjut, mereka akan dikembalikan ke orang tuanya masing-masing.
Kapolrestabes Bandung pun mengimbau kepada para orang tua agar mengawasi aktivitas anaknya terutama menjelang tahun baru.
“Saya harapkan kalian jangan lagi berbuat aneh-aneh di Kota Bandung. Kalau memang sudah melakukan tindak pidana dan ada pelanggaran pidananya maka kami akan proses hukum sampai ke pengadilan,” kata Kapolrestabes Bandung.
***