PenaKu.ID – Seluruh anggota DPRD Kota Sukabumi Jawa Barat tengah menjalankan agenda reses Masa Persidangan I Tahun 2026. Kegiatan di luar masa sidang yang digelar sepanjang Februari ini merupakan tindak lanjut keputusan rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Sukabumi.
Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara, mengatakan sebanyak 35 anggota DPRD melaksanakan reses selama lima hari, mulai 4 hingga 8 Februari 2026.
“Kegiatan anggota DPRD saat ini sedang melaksanakan reses selama lima hari, terhitung sejak 4 sampai 8 Februari 2026,” ujar Asep kepada Neraca, Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan, reses menjadi instrumen penting bagi anggota DPRD dalam menjalankan fungsi representasi. Melalui agenda tersebut, para wakil rakyat turun langsung ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk berdialog dan menyerap aspirasi masyarakat.
“Reses menjadi momentum bagi anggota DPRD untuk mendengarkan secara langsung kebutuhan, keluhan, serta usulan masyarakat di dapilnya,” katanya.
Anggota DPRD Kota Sukabumi Sosialisasi Program Pemda
Tak hanya menampung aspirasi, reses juga dimanfaatkan sebagai ruang komunikasi dua arah antara legislatif dan masyarakat. Dalam kesempatan itu, anggota DPRD turut menyosialisasikan berbagai program pemerintah daerah yang tengah berjalan.
Menurut Asep, sejumlah program Wali Kota saat ini sedang direalisasikan dan perlu diketahui masyarakat. Melalui reses, informasi tersebut dapat disampaikan secara langsung kepada warga, meskipun pelaksanaannya belum sepenuhnya menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Ia juga menegaskan pentingnya peran pendamping reses dalam mendukung kelancaran kegiatan anggota DPRD di lapangan. Para pendamping diharapkan bekerja secara profesional serta mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap para pendamping reses dapat menjalankan perannya dengan baik, taat aturan, dan bertanggung jawab dalam mendukung tugas anggota DPRD,” pungkasnya.**











