PenaKu.ID – Gubernur Jawa Barat bersama DPRD menyetujui bersama tiga Rancangan Perda menjadi Peraturan Daerah Jawa Barat dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (27/12/2024) sore.
Ketiga Rancangan Peraturan Daerah yang disetujui menjadi perda yakni Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah, serta Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dalam rapat paripurna, Penjabat Gubernur Bey Machmudin menyampaikan pandangan akhir terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD tersebut.
Menurut Bey, Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, dan Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, merupakan bentuk tanggung jawab dan keberpihakan untuk melindungi sekaligus menyejahterakan masyarakat.
“Adapun Ranperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah dapat menjadi pengungkit tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Bey Machmudin.
Bey Apresiasi Badan Pebentukan Perda
“Perumusan kebijakan daerah termasuk perencanaan pembangunan daerah dan pengambilan keputusan harus didorong berlandaskan riset dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi,” tambahnya.
Bey mengapresiasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD yang telah menuntaskan ketiga Rancangan Peraturan Daerah dari mulai naskah akademik, pembahasan, hingga persetujuan bersama.
Setelah persetujuan bersama, tiga Rancangan Peraturan Daerah akan ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah definitif yang mengikat.
Rapat paripurna persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah menjadi Perda menjadi pamungkas di tahun 2024, diinisiasi anggota DPRD periode 2019-2024 dan dilanjutkan anggota Dewan periode 2024-2029 yang baru terpilih.
**