Peristiwa

3 Bulan Buron, DPO Kasus Penganiayaan Perias Pengantin di Kota Sukabumi Diborgol Polisi

×

3 Bulan Buron, DPO Kasus Penganiayaan Perias Pengantin di Kota Sukabumi Diborgol Polisi

Sebarkan artikel ini
3 Bulan Buron, DPO Kasus Penganiayaan Perias Pengantin di Kota Sukabumi Diborgol Polisi
Terduga Pelaku Kasus Penganiyaan Perias Pengantin Saat Diperiksa Unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Rabu (19/06/2024).

PenaKu.ID – Unit Jatanras (kejahatan dan kekerasan ) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan Hendra Deriyana (58 tahun), DPO kasus penganiayaan perias pengantin yang terjadi di Jalan Ciaul Pasir, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (10/3/2024).

Setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat selama 3 bulan lebih, DPO kasus penganiayaan perias pengantin yang menganiaya korban menggunakan gelas kaca hingga mengakibatkan korban menderita luka sobek pada bagian dahi tersebut berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Gang Do’a Ibu, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Senin,(17/6/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Promo

“Iya betul, pada hari Senin (17/6/2024) sekira pukul 15.00 WIB, kami dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku yaitu di daerah Gedongpanjang Citamiang Kota Sukabumi tanpa adanya perlawanan dari pelaku,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun kepada awak media Rabu (19/06/2024).

Bagus mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan keberadaan DPO kasus penganiayaan perias pengantin, sehingga kami dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah menjadi DPO kasus penganiayaan perias pengantin selama 3 bulan

Bagus menuturkan, pihaknya sempat mengejar dan mencari keberadaan DPO kasus penganiayaan perias pengantin hingga ke daerah Pandeglang Banten, serta menyebar identitas pelaku sebagai DPO kasus penganiayaan ke media sosial.

“Setelah menerima laporan polisi mengenai tindak pidana penganiayaan ini, kami sempat melakukan penggerebekan ke rumah pelaku, namun pelaku sudah berhasil melarikan diri. Kami, tim dari Sat Reskrim dan Polsek Cikole juga sudah melakukan pencarian ke daerah Pandeglang, namun pelaku ini sempat berpindah-pindah tempat, baik ke keluarganya maupun rekannya sehingga kami tidak melakukan keberadaan pelaku,” ungkapnya.

“Kami juga sempat mengeluarkan daftar pencarian orang terhadap pelaku pada tanggal 27 April 2024. Kami sebarkan di medsos, di beberapa tempat atau lokasi sehingga dapat terbaca oleh masyarakat, dan alhamdulilah pada Senin (17/6/24) sekitar pukul 15.00 WIB, kami berhasil menangkap pelaku di daerah Gedongpanjang Citamiang Kota Sukabumi,” imbuhnya.

DPO kasus penganiayaan perias pengantin Terancam Bui

Selain itu, sambung Bagus, kini terhadap terduga DPO kasus penganiayaan perias pengantin ini, polisi terapkan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun kurungan penjara.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap percaya terhadap penanganan, Polres Sukabumi Kota akan tetap professional, dan kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersikap proaktif, melaporkan setiap kejadian tindak pidana ke Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110 atau call center 110,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan dilakukan pelaku, Hendra Deriyana terhadap korban, Fikri Firdaus (32 tahun), seorang perias pengantin yang akan menagih sisa pembayaran jasa rias pengantin terhadap pelaku di Jalan Ciaul Pasir Cikole Kota Sukabumi, Minggu (10/3/2024) malam.

Diduga tidak diterima saat ditagih, timbulah cekcok di antara keduanya hingga terduga pelaku memukul korban menggunakan gelas kaca yang mengakibatkan korban menderita luka sobek di bagian dahi sebelah kanan. Atas peristiwa tersebut, korban pun melaporkannya ke Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota.

Pada tanggal 27 April 2024, Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota mengeluarkan surat DPO (daftar pencarian orang) atas nama Hendra Deriyana yang turut dipublikasikan di akun official Polres Sukabumi Kota.

Setelah sempat melakukan pengejaran hingga ke Pandeglang Banten, akhirnya, Hendra Deriyana berhasil diamankan unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di rumah kontrakannya di Gang Do’a Ibu Kelurahan Gedongpanjang Kecataman Citamiang Kota Sukabumi pada Senin (17/6/2024) sekira pukul 15.00 WIB.

***