Peristiwa

2 Pengedar Sabu di Purwakarta Diciduk, Polisi Buru Pemasok

×

2 Pengedar Sabu di Purwakarta Diciduk, Polisi Buru Pemasok

Sebarkan artikel ini
2 Pengedar Sabu di Purwakarta Diciduk, Polisi Buru Pemasok
Barang bukti yang berhasil diamankan aparat

PenaKu.ID – Dua pemuda pengedar sabu ditangkap polisi di Kampung Pasar Minggu, Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Senin (16/6/25).

Saat ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta tengah memburu pemasok sabu yang menyuplai barang haram kepada kedua pengedar sabu tersebut.

Promo
Body Rafting

Paket Body Rafting Pangandaran

Serunya petualangan body rafting dengan harga mulai Rp 70.000. Mau!

pangandaranholidays.com

Pesan Sekarang

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, mengatakan penangkapan terhadap pengedar sabu itu dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba berdasarkan laporan masyarakat.

“Dua pelaku berinisial AR (30) dan D (37), keduanya warga Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta,” ujar Yudi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/6/25).

Yudi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku D. Dari pemeriksaan, polisi kemudian menangkap AR.

Saat penangkapan AR, polisi menemukan 48 paket sabu dan 295 microtube yang biasa digunakan untuk mengemas sabu.

“Kami amankan 48 paket sabu siap edar dalam plastik klip, serta enam paket lainnya dalam microtube. Total sabu yang diamankan memiliki berat bruto 23,9 gram,” jelas Yudi.

Pengedar Sabu Terancam Bui 20 Tahun

Selain itu, polisi juga menyita dua pak plastik bening, satu lakban merah bertuliskan ‘Fragile’, satu double tape hijau, satu gunting pink, satu timbangan digital hitam, satu bong, dua ponsel, uang tunai Rp150 ribu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna biru-putih tanpa pelat nomor.

Yudi menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidananya 20 tahun penjara hingga seumur hidup,” tegasnya.

Ia menyatakan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pengedar narkoba di wilayah Purwakarta.

Yudi juga mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Kami harap masyarakat terus bekerja sama dengan kepolisian demi mewujudkan Purwakarta yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *