Tutup
Peristiwa

2 Pengedar Ganja di Purwakarta Diciduk Aparat

×

2 Pengedar Ganja di Purwakarta Diciduk Aparat

Sebarkan artikel ini
2 Pengedar Ganja di Purwakarta Diciduk Aparat
Salah satu pengedar ganja

PenaKu.ID – Dua pemuda pengedar ganja yakni RAS (31) warga Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta dan OP alias Kipli (24) warga Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, berhasil diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (13/3/25) lalu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasatresnarkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, kedua pelaku ini diamankan di dua tepat yang berbeda.

Yudi menjelaskan, RAS ditangkap dj wilayah Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. Sedangkan Kipli diamankan di kediaman di wilayah Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.

“Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja ini berawal dari informasi masyarakat, serta operasi cipta kondisi di bulan Ramadan 1446 Hijriah,” ujar pria yang akrab disapa Yudi itu, Selasa (18/3/25).

Menurut Yudi, keberhasilan ini atas gerak cepat anggota dalam menanggapi informasi dari masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berinisial RAS yakni sebuah mangkok bening berisikan narkotika jenis ganja, sebuah bungkus rokok bekas djarum super berisikan pavier dan satu handphone merk OPPO A5S warna biru milik pelaku. Dari pelaku RAS ini kami mengamankan barang bukti ganja dengan berat bruto 20,22 gram,” kata Yudi.

Sedangkan dari tersangka Kipli, sambung dia, pihaknya mengamankan 7 linting narkotika jenis ganja, sebungkus plastik warna ungu di dalamnya terdapat tembakau, sebungkus pavier merk royo dan satu handphone merk REDMI warna biru.

“Dari Kipli anggota kami mengamankan narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 5,74 gram,” ucap Yudi.

Pengedar Ganja Terancam Bui

Berdasarkan keterangan pelaku, ujar Yudi, narkotika jenis ganja itu RAS mendapatkannya dari Kipli, kemudian dilakukan pengembangan dan pihaknya mengamankan kipli.

“Kipli mengaku barang haram tersebut merupakan titipan dari seorang pria berinisial D yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). D ini menitipkan ganja tersebut ke Kipli untuk diedarkan,” terang eks Kasatresnarkoba Polres Sukabumi itu.

Ia menegaskan untuk kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana dengan Paling Banyak Rp. 13 milyar rupiah,” bebernya.

Yudi juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.

“Kita sekarang ini dalam suasana bulan suci Ramadan, maka lebih baik kita tingkatkan amal ibadah dengan memperbanyak bershalawat dan membaca Al-quran di rumah,” tandas Yudi.

Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News

**