PenaKu.ID – Sebanyak delapan orang pelaku sekaligus korban berhasil diringkus pihak kepolisian usai terlibat aksi penganiayaan yang terjadi di Jalan Hj. Kokom Komarian, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat, tepatnya di samping GOR Saputra Garuda, Rabu (3/42024).
Diketahui motif dari kasus penganiayan itu diduga akibat cekcok terkait lahan parkir. Akibatnya, dua orang berinisial MR (23) dan MY (22) mengalami luka bacok hingga dilarikan ke RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi.
Namun hingga saat ini, MY masih menjalani perawatan karena mengalami luka bacok dibagian punggung dan leher belakang.
“Kejadian pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi pada hari Selasa kemarin, sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, kepada awak media.
Ia menjelaskan, delapan orang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka baik itu pelaku maupun korban. Kedelapan tersangka itu antara lain MR (21), MY(21), RR (30), PP (21), WKS (30), AS (19), MYF (22) RM (22).
“Kami bertindak tegas dengan menetapkan baik penyerang maupun yang diserang kami tetapkan sebagai tersangka, termasuk korban atau pelaku yang saat ini dirawat, karna kedua kelompok ini berperang,” ungkapnya.
Para Pelaku Penganiayaan di Kota Sukabumi Terancam Kurungan
Bagus menuturkan, aksi penganiayaan di Kota Sukabumi itu bermula ada kesalahpahaman antara kedua kelompok, kemudian saling tantang menantang dengan menggunakan voice note WhatsApp dan selanjutnya para pelaku itu mendatangi TKP.
“Setelah sampai di TKP, karena kurang banyak teman, mereka balik lagi dengan membawa teman-temannya ke lokasi lalu melakukan pengeroyokan dan pengrusakan motor. Jadi baik itu penyerang maupun yang diserang, keduanya mengalami luka,” bebernya.
Akibat perbuatannya, sambung Bagus, kedelapan orang di Kota Sukabumi itu terancam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Lalu Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Terakhir Pasal 358 KUHP turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
“Untuk barang bukti yang kita sita yaitu satu sajam jenis pedang, satu sajam jenis golok, satu sajam jenis golok bergagang hitam, satu sajam jenis celurit, satu batang bambu, satu batang bambu merah, satu unit sepeda motor dan topi berwarna biru putih,” pungkasnya.
***