Tutup
PenaPeristiwa

2 Begal HP di Kota Bandung Diringkus Polisi

×

2 Begal HP di Kota Bandung Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
2 Pencuri HP di Kota Bandung Diringkus Polisi
2 Pencuri HP di Kota Bandung Diringkus Polisi

PenaKu.ID – Unit Reskrim Polsek Bandung Wetan Polrestabes Bandung Polda Jabar berhasil membekuk pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan di jalanan Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Polda Jabar Kombes Pol Budi Sartono S.I.K., M.Si., M.Han,melalui Kapolsek Bandung wetan Kompol Danu Raditya Atmaja S.E., S.I.K., M.H membenarkan peristiwa tersebut sesuai dengan Laporan Polisi No.Pol . : LP/B/182/IX/2023/POLSEKBAWET/POLRESTABESBDG/POLDA JABAR, Tanggal 12 September 2023, A.N. Pelapor Sdr. Dadan.

“Peristiwa tersebut terjadi Pada Selasa (12/9/2023) sekira pukul 20.56 WIB di depan Bank BTN Syariah Jl. Diponegoro No. 8, Kel. Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung pada saat Kondisi lalu-lintas sedang sepi,” ujar kompol Danu, Jum’at (15/9/2023).

Adapun pelaku yang berjumlah dua orang tersebut yakni HH (38) warga Kota Bandung, bersama satu tersangka lainnya AN (26) alias Akew warga Kabupaten Bandung, kedua pelaku dapat ditangkap di tempat yang sama setelah melakukan tindak pidana.

Modus Pencuri HP di Kota Bandung

Kompol Danu Raditya Atmaja menjelaskan, modus operandi pelaku yakni memepet korban yang sedang menggunakan handphone di tempat sepi, selanjutnya para pelaku mengambilnya dengan secara paksa 1 buah handphone merk Infinix Hot 9 Play warna hitam dari tangan korban sambil menendang korban.

Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku melarikan diri menggunakan satu unit sepeda motor honda scoopy warna merah, No. Pol D-4339-YB ke arah Jl. Maulana Yusuf Kota Bandung.

Beruntung Korban bertemu dengan Anggota Unit Patroli dan Reskrim Polsek Bandung wetan yang sedang melaksanakan Patroli dan segera melaporkan kejadian tersebut, kemudian dilakukan pengejaran terhadap kedua tersangka, tepat di Jl. Belitung Kota Bandung ke dua pelaku berhasil ditangkap, dan barang Bukti 1 Unit handphone didapati dari tersangka AN yang disimpan di saku celana setelah dilakukan penggeledahan.

Dalam peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp1. 800.000,- (Satu juta delapan ratus ribu rupiah)

Untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, para pelaku kini diamankan di Rutan Polsek Bandung Wetan Polrestabes Bandung, Polda Jabar.

“Untuk para pelaku kita sangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara Sub Pasal 363 ke-4e ancaman maksimal hukuman 7 tahun,” tandas Danu.

**