Tutup
PenaPeristiwa

2 Begal di Kota Bandung Diciduk Aparat, 2 Masih Buron

×

2 Begal di Kota Bandung Diciduk Aparat, 2 Masih Buron

Sebarkan artikel ini
2 Begal di Kota Bandung Diciduk Aparat, 2 Masih Buron
2 Begal di Kota Bandung Diciduk Aparat, 2 Masih Buron

PenaKu.ID – Dua orang begal di Kota Bandung Jawa Barat berhasil diringkus jajaran Sat Reskrim Polrestabes Bandung pada Rabu (22/11/23) lalu, usai keduanya melakukan aksi perampasan sepeda motor terhadap salah seorang pengemudi ojek online pada Jumat (01/09/23).

“Modusnya yaitu para pelaku berputar di wilayah Cicendo dan jika menemukan salah satu calon korban spontan berperan ada dua motor membuntuti. Salah satunya sebagai joki, dan yang satu sebagai eksekutor dan satu orang lagi mengambil motor. Pada kejadian tersebut kita mengamankan dua orang tersangka, dua tersangka lain masih dikejar,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han di Mapolrestabes Bandung saat konferensi pers, Senin (04/12/23).

Kapolrestabes Bandung mengatakan, begal di Kota Bandung ini mempersenjatai dirinya dengan senjata tajam dalam melakukan aksinya. Mereka juga tak segan melukai korbannya yang melakukan perlawanan saat dibegal.

“Korbannya acak, korban terakhir itu dari rekan-rekan driver online. Iya membawa senjata tajam modusnya,” kata Budi.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolrestabes Bandung, begal di Kota Bandung tersebut telah melakukan aksinya di Kota Bandung sebanyak delapan kali. Salah satu wilayah di Kota Bandung, menjadi langganan mereka untuk melakukan begal.

Begal di Kota Bandung Kerap Beraksi di Lokasi Ini

“Dari hasil pemeriksaan dikembangkan ternyata para pelaku telah melakukan tindak pidana di delapan TKP di wilayah Kota Bandung. saya lihat TKP-nya rata-rata di tempat yang sama. Ada dua titik di Cicendo, Dago, Cipaganti, berarti daerah-daerah atas. Jadi mungkin memang sekitar rumah sana bermain dengan adanya kejadian seperti ini berarti TKP-TKP di sana pelakunya yang ini,” jelas dia.

Akibat perbuatannya, para pelaku, RM dan RF dijerat dengan pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

“Yang pasti saya harapkan ini kejadian terakhir para pelaku 365 begal. Kalau memang akan melakukan lagi dari Polrestabes tidak segan melakukan tindak tegas terukur kepada para pelaku 365,” kata Kapolrestabes Bandung.

**Budiawan