Tutup
PenaPendidikan

180 Guru di Kota Cimahi Siap Disebar

×

180 Guru di Kota Cimahi Siap Disebar

Sebarkan artikel ini
180 Guru di Kota Cimahi Siap Disebar
Para Peserta PPPK Tenaga Pendidik di Kota Cimahi Tengah Mengikuti Seleksi Tahap III, Kamis (20/01/22)

PenaKu.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi tengah melakukan seleksi tahap tiga kepada tenga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjajnjian Kerja) pendidik atau guru di Cimahi Technopark, Kamis (20/01/21).

Dalam seleksi guru di Kota Cimahi ini sedikitnya Pemkot Cimahi sudah menjaring tenaga guru sebanyak 180 orang yang bakal di sebar ke seluruh sekolah di Kota Cimahi.

Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cimahi Ngatiyana mengatakan, untuk selanjutnya para peserta yang sudah lolos di tahap dua kemudian untuk melengkapi pemberkasan administrasi di tahap berikutnya.

“Saya beserta Kepala BKSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ciamhi memberikan arahan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) PPPK yang mana telah diterima tahap dua untuk selanjutnya mengikuti pemberkasan seleksi tahap tiga,” kata Ngatiyana.

Ngatiyana meminta kepada peserta yang lolos agar mengabdi kepada masyarakat dengan sungguh-sungguh dan ihklas.

“Seratus delapan puluh orang ini akan ditempatkan sebagai tenaga pendidik atau guru di kota cimahi,” sambung dia.

Kota Cimahi Masih Kekurangan Guru

Ngatiyana mengakui hingga saat ini Kota Cimahi masih banyak kekurangan untuk tenaga pendidik. Untuk itu, lanjut Ngatiyana ke depan Pemkot Cimahi bakal membuka kembali perekrutan.

“Sehingga alhamdulilah sekarang sudah seleksi sudah mendapatkan 180 guru mumpuni untuk mentransfer ilmu pendidikannya kepada para siswa,” ujar dia.

Ngatiyana optimis dengan banyaknya sumber daya manusia di Kota Cimahi akan mampu membawa perubahan yang positif dalam hal pendidikan dan ilmu pengetahuan. “Saya titip kepada ASN ini, kepada anak-anak kita semua untuk transfer ilmunya sehinggga nantinya menjadi orang-orang dengan pendidikan tinggi, sehingga bisa dijual di luar Kota Cimahi,” imbuhnya.

Ngatiyana  juga menuturkan baik tenaga PNS atau PPPK adalah sama dan mendapatkan hak yang sama pula, seperti mendapatkan pangkat, jabatan, gaji dan hak-hak yang lainnya.

Namun, yang membedakan, terang Ngatiyana adalah untuk PPPK di akhir masa tugasnya tidak mendapatakan dana pensiun.

“Kita ikuti petunjuk dari pusat, kalau memang alokasi dari pusat penerimaan PPPK ya kita ikuti. Kita mengacu pada pimpinan baik pusat atau provinsi,” tutup dia.

**