PenaRagam
Trending

14 September, Masuk Mal Wajib Gunakan Pedulilindungi

Masuk Supermarket Wajib Scan Barcode Melalui Aplikasi Pedulilindungi

PenaKu.ID — Setelah Pemerintah memberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di wilayah Jawa-Bali mulai 7 September hingga 13 September 2021, Selanjutnya Pemerintah mengintrusksikan aturan scan barcode di supermarket dan hypermarket melalui aplikasi Pedulilindungi yang akan diberlakukan mulai 14 September.

“Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021,” Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 Jawa-Bali.

Masyarakat yang mengunjungi supermarket atau hypermarket, wajib melakukan scan barcode melalui aplikasi Pedulilindungi, sebagai sarana untuk contact tracing.

Scan barcode di pintu masuk supermarket dan hypermarket ini diperlukan juga sebagai filter, apakah pengunjung diizinkan untuk memasuki supermarket/hypermarket atau tidak.


Contoh supermarket dan hypermarket yang beroperasi di Indonesia antara lain adalah Carrefour, The Food Hall, Tip Top, Hero, Hypermart, Lottemart, dan sebagainya.

Begini Cara Menggunakan Aplikasi Pedulilindungi Sebelum masuk supermarket/hypermarket :

Download aplikasi PeduliLindungi di toko Google Play Store (Android) melalui tautan berikut atau App Store (iOS) di tautan berikut. Setelah berhasil diunduh, buka aplikasi PeduliLindungi melalui smartphone Anda (Android/iOS)

Pastikan Anda sudah Log In terlebih dahulu Di halaman utama, klik menu “Scan QR Code” yang berada di samping kanan opsi “Pendaftaran Vaksin”.

Ketika di-klik, nantinya akan muncul mode pengambilan gambar (kamera). Anda hanya cukup mengarahkan ponsel Anda untuk memindai QR Code yang sudah disediakan di depan pintu masuk mal.

Nantinya, hasil pemindaian akan menunjukkan apakah Anda diizinkan masuk mal atau tidak. Jika hasilnya menampilkan warna hijau, berarti Anda diperbolehkan masuk mal.
Namun, jika yang muncul adalah warna kuning, artinya petugas akan melakukan verifikasi ulang. Kemudian, apabila warnanya merah, Anda dipastikan tidak diizinkan untuk masuk mal oleh petugas.

Sebagai catatan, saat Anda berada di mal tersebut, pastikan ponsel Anda memiliki paket data internet untuk membuka aplikasi PeduliLindungi.

Melihat sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi Selain melakukan scan barcode, Anda juga harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.

Caranya: Klik ikon “Akun” yang terletak di sebelah kanan atas aplikasi. Pada menu “Akun”, klik opsi “Sertifikat Vaksin”, lalu pilih nama Anda pada halaman tersebut. Di halaman selanjutnya, akan tertera sertifikat tahap pertama dan/atau tahap kedua. Sertifikat ini dapat ditunjukkan ke petugas sebagai syarat masuk mal atau pusat perbelanjaan.

(***Red)

Related Articles

Back to top button