PenaKu.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi Jawa Barat menggelar rapat kerja finalisasi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Rapat tersebut berlangsung di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) pada Selasa (4/11/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, dan dihadiri oleh anggota Bapemperda serta sejumlah mitra kerja, di antaranya BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Organisasi Setda, Bagian Perekonomian Setda, dan Bagian Hukum Setda.
Usai rapat, Bayu Permana menyampaikan bahwa telah tercapai kesepakatan antara DPRD dan perangkat daerah terkait 13 Raperda yang akan dimasukkan ke dalam Propemperda 2026. Dari jumlah tersebut, lima Raperda merupakan inisiatif DPRD, sementara delapan lainnya berasal dari perangkat daerah.
Berikut Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Sukabumi:
Komisi I: Raperda tentang Perubahan Perda Desa.
Komisi II: Raperda tentang Penataan Kawasan Kumuh.
Komisi III: Raperda tentang Rumah Potong Hewan (RPH).
Komisi IV: Raperda tentang Perubahan Tenaga Kerja.
Bapemperda: Raperda tentang Perlindungan Perempuan.
Sementara itu, delapan Raperda usulan perangkat daerah mencakup tiga Raperda wajib terkait keuangan daerah, yakni APBD Perubahan, APBD Murni, dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).
Lima Raperda lainnya berasal dari usulan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain mengenai irigasi, penyertaan modal sektor pariwisata dan agro, serta beberapa regulasi teknis lainnya.
Bayu Permana menegaskan, keseluruhan 13 Raperda tersebut diharapkan mampu mempercepat pencapaian visi dan misi Bupati Sukabumi, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Bayu menambahkan bahwa sejumlah Raperda yang bersifat mendesak namun belum dapat diakomodasi dalam Propemperda 2026 masih berpeluang untuk diusulkan dalam Propemperda Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Ia juga mengimbau para anggota DPRD dan OPD terkait untuk mulai mempersiapkan usulan tersebut agar seluruh isu strategis serta kebutuhan masyarakat dapat dijawab melalui regulasi yang tepat sasaran.**











