PenaKu.ID – Sebelas anggota geng motor Brigez yang melakukan aksi pengeroyokan di SPBU Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (4/11/23) lalu berhasil diamankan oleh polisi.
Dari sebelas anggota geng motor Brigez yang diamankan, ada dua yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni RA (23) dan RAR (16). Keduanya ditetapkan jadi tersangka dengan didasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan permintaan keterangan dari sejumlah saksi.
“Sudah bisa kita tetapkan dua tersangka yang sudah fiks melakukan berdasarkan hasil saksi dan CCTV di SPBU Antapani itu,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han di Polrestabes Bandung pada Rabu (8/11/23).
Kapolrestabes Bandung menjelaskan, aksi pengeroyokan itu bermula ketika para anggota geng motor Brigez berkumpul di sekitar Jalan Ahmad Yani tepatnya depan Apartemen Gateway dalam rangka merayakan ulang tahun. Di sana, para anggota geng motor Brigez sempat berulah dengan menganiaya seorang korban berinisial FF.
Kemudian, dari Apartemen Gateway, para anggota geng motor itu kembali berulah dengan mengeroyok seorang korban lainnya berinisial TA di SPBU Jalan AH Nasution. Akibat dikeroyok oleh para pelaku, korban menderita luka pada bagian pelipisnya.
“Di depan Gateway sempat berselisih paham dengan seseorang dan melakukan penganiayaan dari situ berlanjut sampai di terakhir di SPBU,” ucap dia.
Budi menyebut aksi pengeroyokan itu dilakukan oleh para pelaku karena tak terima ditegur ketika ugal-ugalan di jalan. Kini, baru dua orang yang telah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi. Namun demikian, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang akan ditetapkan.
Dalam kasus tersebut, kata Budi, Ripa Adrian terbukti memukuli serta menendang korban. Sementara itu, RAR berperan melakukan pemukulan serta menembakkan senjata jenis airgun.
“RA (Ripa Adrian) itu melakukan pemukulan dan penendangan sedangkan yang RAR itu sempat meletuskan airgun ke atas dua kali,” ujar dia.
Dua Anggota Geng Motor Brigez Terancam Kurungan
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP tentang tindak secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dan diancam dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
“Kepada seluruh kelompok bermotor yang ada di Bandung, jangan bermain-main di Kota Bandung apalagi melakukan tindak pidana penganiayaan, silahkan berkendara dengan baik kalau anda bermain-main di Kota Bandung akan kami tangkap,” tegas Kapolrestabes Bandung.
Sebelumnya, sekelompok geng motor di Kota Bandung beraksi dan melakukan dugaan pengeroyokan terhadap seseorang pada Sabtu (4/11/23) malam. Aksi para pelaku pun viral di media sosial.
Dari video yang beredar, pelaku mengendarai motor secara ugal-ugalan sambil membawa bendera berwarna biru-kuning. Adapun aksi pengeroyokan dilakukan para pelaku di SPBU Jalan AH Nasution tepatnya di depan Lapas Sukamiskin. Pelaku melakukan pengeroyokan beramai-ramai terhadap seorang korban.
***