PenaKu.ID – Polres Karawang berhasil mengukap kasus curanmor atau pencurian sepeda motor sepanjang bulan Agustus hingga September 2024 dengan sepuluh orang tersangka berhasil diamankan.
Para tersangka curanmor tersebut diketahui kerap menjalankan aksinya di beberapa wilayah di Karawang di antaranya, di Kecamatan Rengasdengklok, Kotabaru dan Ciampel.
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen menyampaikan, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor ini berdasarkan atas lima laporan yang masuk. Para pelaku melakukan pencurian saat motor korban terparkir dengan menggunakan kunci T.
“Dari sepuluh orang ini, satu diantaranya adalah penadah dan dua resedivis kambuhan pelaku curanmor,” ujar Kapolres Edwar, Senin (9/9/24).
Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, lima unit sepeda motor, dua buah kunci T, satu buah kunci asli, satu BPKB, satu STNK.
Para pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan Dengan ancaman 7 Tahun Kurungan Penjara.
Sedangkan untuk pelaku penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP Tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman 4 Tahun Kurungan Penjara.
***