PenaKu.ID – Dalam kurun waktu 1 bulan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap peredaran kasus berbagai jenis narkotika diantaranya jenis sabu-sabu, ekstasi, ganja, obat-obatan psikotropika serta jenis obat terbatas lainnya.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan bahwa dalam waktu satu bulan terakhir Polres Sukabumi Kota telah melakukan penegakan hukum terhadap 10 terduga pelaku kurir, bandar, serta penyalahguna narkotika dan obat-obatan di 9 tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari kesepuluh terduga pelaku tersebut masing-masing atas nama berinisial RS (27) propesi buruh warga Gunungguruh, OO (28), AR ( 36) karyawan swasta warga Cirenghas, SA (31) karyawan swasta warga Warungkondang, MR (29) pelajar/mahasiswa asal Sukalarang, HR (41) wiraswasta asal Cidahu, SI (20) warga Cisaat, CE ( 28) asal warudoyong seorang pelajar/mahasiswa, LP (26) asal Cicantayan Seorang pelajar/mahasiswa, dan MS ( 31) warga cisaat,” kata Rita saat Konferensi Pers di Aula Graha Rekonfu Mapolres Sukabumi Kota, Jawa Barat, Rabu (26/3/2025).
Masih menurut dia, barang bukti yang berhasil diamankan dari ke sepuluh tersangka antara lain narkotika jenis sabu sebanyak 1 ons, 52,28 gram, ganja kering seberat 1 Kg 58,2 gram, pil ekstasi sebanyak 7 butir, obat psikotropika sebanyak 799 butir, obat keras terbatas jenis tramadol sebanyak 86.324 butir, 6 buah timbangan, 10 unit handphone, serta uang hasil penjualan sebesar Rp356.000.
“Apabila diungkan barang bukti narkotika tersebut senilai Rp450.560.000 (Empat ratus lima puluh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) serta telah berhasil menyelamatkan 7.000 jiwa pengguna narkoba,” ungkapnya.
Rita menyebutkan bahwa terduga pelaku ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota melalui informasi dari masyarakat, dan hasil lidik anggota di lapangan.
“Para pelaku melaksanakan aksinya ada yang sebagai kurir dan pengedar dengan kurun waktu ada yang sudah selama 3 bulan, 4 bulan bahkan ada yang sampai 1 tahun, dengan modus operandi mulai dengan cara transaksi di tempel, kemudian adu banteng serta komunikasi melalui telpon seluler,” ucapnya.
Rita menegaskan kepada para terduga pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 2 serta UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 435, 436 UU RI tahun 2023 tentang kesehatan.
“Para terduga pelaku diancaman hukuman minimal 5 tahun sampai seumur hidup dan juga saat ini mereka sudah dilakukan penahanan serta proses penyelidikan di Mapolres Sukabumi Kota,” tandasnya.
Polres Sukabumi Kota Lakukan Pengembangan
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar menjelaskan untuk para terduga pelaku yang diamankan pertama di daerah Kecamatan Cisaat tepatnya di Rambay kami mengamankan satu tersangka dengan barang bukti 1 kilogram ganja.
“Setelah itu kita kembangkan ke daerah Cibadak dan mengamankan satu orang dengan BB kurang lebih setengah kilogram atau 500 gram.Untuk barangnya sendiri itu dari berasal dari Aceh,” bebernya.
Lebih lanjut Tendar menyamapaikan bahwa untuk penyaluran dari hasil dari pemeriksaan barang tersebut disalurkan untuk di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
“Dari para pelaku ini di antaranya ada yang residivis pengedar sabu dan ganja. Kasusnya dulu sabu-sabu hasil penyelidikan untuk sementara belum ada ada jaringan lapas kita masih melakukan pendalaman” pungkasnya.
Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News
***