Sosial

1.508 PKL di Area Monju Kota Bandung Sudah Terdata

×

1.508 PKL di Area Monju Kota Bandung Sudah Terdata

Sebarkan artikel ini
1.508 PKL di Area Monju Sudah Terdata
1.508 PKL di Area Monju Sudah Terdata

PenaKu.ID – Satuan Tugas Khusus Pedagang Kaki Lima (Satgasus PKL) Kota Bandung terus mengekselerasi penataan PKL atau pedagang kaki lima di Kawasan Monumen Perjuangan (Monju).

Hal ini dilakukan agar Kawasan Monju lebih tertata dan ruang publik di kawasan tersebut dapat dinikmati secara maksimal oleh pengunjung

Promo

Sekretaris Daerah Kota Bandung selaku Ketuas Satgasus Pedagang Kaki Lima mengatakan telah merampungkan pendataan pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan Monju. Sebanyak 1.508 pedagang kaki lima telah terdata.

“Data 1.508 PKL adalah data final. Saya minta semua lengkap datanya. Jangan ada lagi data lain. Data ini sudah final. Data ini yang diakomodir oleh kita,” kata Ema saat memimpin Rapat Koordinasi Satgasus PKL di Balai Kota Bandung, Senin 22 Januari 2024.

Ema menyebutkan, data pasti jumlah pedagang kaki lima di kawasan Monju menjadi penting sebagai dasar penataan. Nantinya, pedagang kaki lima yang berada di Tugu COVID-19 akan digeser ke Monju Utara dekat dengan parkiran.

Ema menegaskan, tidak boleh ada penambahan jumlahlah pedagang kaki lima. Sehingga, Satgas Pedagang Kaki Lima harus memastikan dan mengunci jumlahnya.

“Data ini yang kita pegang, siapapun tidak memiliki kewenangan apapun bernegosiasi masalah data sudah dikunci di 1.508 PKL. Kuncinya hasil pendataan ini tidak boleh ada lagi pengembangan lainnya,” katanya.

Ia mengatakan, pedagang kaki lima di kawasan Monju hanya boleh berjualan pada hari Minggu saja. Untuk itu ia meminta pedagang kaki lima di kawasan Monju yang berjualan harian harus segera ditertibkan.

“Pedagang harian di Monju untuk ditertibkan, karena area ini hanya untuk mingguan. Jangan sekali-kali melegalkan yang melanggar aturan. Komitmennya kita pegang, jangan ada diperbolehkan berjualan harian,” ujarnya.

Secara teknis, para pedagang kaki lima nantinya akan dipindahkan ke area utara Monju, yang juga menjadi kantong parkir kendaraan, khususnya kendaraan roda empat.

Terkait kantong parkir, Ema menuturkan, untuk kendaraan roda dua dapat memarkir kendaraan di kawasan Jalan Majapahit. Sedangkan kendaraan roda empat dapat memarkir kendaraan di Taman Gentong.

Selain itu, Ema menyebut tidak boleh lagi ada pedagang kaki lima yang berjualan di ruang publik Monju. Penempatan petugas menjadi penting untuk menghindari terjadinya pelanggaran. Sepanjang tugu Covid-19 sampai Monumen Perjuangan Rakyat harus bebas dari pedagang kaki lima.

“Saya minta ruang pandang dibersihkan. Petugas harus standby, meminimalisir pelanggaran. Supaya dari Monumen Covid-19 sampai Monumen Perjuangan Rakyat ruang pandang tidak diganggu. Nanti saya minta ruang publik atau ruang pandang harus ‘clear’. Mereka semua pindahkan ke utara,” ungkapnya.

“Dengan catatan jalur roda dua dan empat tidak ada menempel di pagar monju, semua ke sebelah selatan,” imbuhnya.

Data PKL di Kawasan Monju

Sementara itu, Kepala Bappelitbang, Anton Sunarwibowo mengatakan tim gabungan pendataan pedagang kaki lima Monju telah menyurvei pada tanggal 14 Januari 2024 yang terbagi atas 11 zona.

Zona tersebut yakni Penghubung Jalan. Wirayuda Barat, Jl. Singa Perbangsa, Jalan Japati, Gang Sebelah Timur Jalan Japati, Jalan Wirayuda Timur, Jalan Depan Monpera dan Sebelah Timur Monpera.

“Alhamdulillah hasil kerja keras, kita lakukan pendataan berbasis profil pedagang dan usaha. Dari 1.508, statusnya warga Kota Bandung 1.018 PKL, warga luar kota Bandung sebanyak 382 PKL, dan sebanyak 128 PKL tidak bawa KTP,” ujarnya.

Menurut Anton, dari total 1.508 terbagi atas beberapa jenis usaha, yang dominan yakni fesyen sebanyak 787 PKL, kuliner (301 PKL) dan aksesoris (127 PKL).

“Ini bisa jadi bahan pertimbangan pada saat kita menentukan lokasi kluster bahwa yang paling banyak adalah fashion dulu lalu makanan lalu aksesoris,” harapnya.

Sementara, dari segi luas usaha ruang usaha terdiri dari ruang usaha besar sebanyak 234 pedagang kaki lima, sedang (466 PKL) dan kecil (808 PKL).

“Luas ruang usaha kami bagi menjadi 3 kategori untuk untuk pertimbangan juga apakah nanti kita menyeragamkan sama rata atau juga melihat kondisi eksisting,” katanya.

***